PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 98
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian yang telah dilakukan oleh Rektor dengan pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu peqanjian tersebut.
