PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 99
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola organ UNS yang:
telah diangkat atau telah terbentuk; atau
diangkat
SK No 031363 A
REpuJLfft',35I*'=,o -6t-
- diangkat atau dibentuk selama masa transisi sampai dengan terbentuknya organ UNS sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNS.
