PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 52
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e dapat berbentuk lembaga.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga diatur dengan
Peraturan Rektor.
