PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 7
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di UNS:
- keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah untuk perkembangan budaya dan peradaban, kepeloporan, kejuangan, ketulusan, dan keikhlasan pada proses pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur;
- keadilan, demokrasi, kebebasan akademik, dan keterbukaan;
- pengembanganyang berkelanjutan;
- kemitraan dan kesederajatan;
- nonkomersial dan nonliberal; dan
- manfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
