PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 12
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) UNS menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik di dalam kampus, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
