KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.
Kegiatan . . .
Kegiatan Usaha Panas Bumi adalah suatu kegiatan untuk menemukan sumber daya Panas Bumi sampai dengan pemanfaatannya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya Panas Bumi serta wilayah kerja.
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi Panas Bumi.
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi, termasuk pemboran sumur deliniasi atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha pemafaatan energi dan/atau fluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
Badan . . .
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus- menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.
Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
Dokumen Lelang adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia pelelangan Wilayah Kerja sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran Wilayah Kerja oleh Badan Usaha serta sebagai pedoman evaluasi penawaran oleh panitia pelelangan Wilayah Kerja.
Pelelangan Wilayah Kerja adalah penawaran Wilayah Kerja tertentu kepada Badan Usaha sebagai rangkaian kegiatan untuk mendapatkan IUP.
Pihak Lain adalah Badan Usaha yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan penugasan Survei Pendahuluan pada suatu wilayah tertentu.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.
BAB II . . .
Pasal 2
Tahapan kegiatan usaha Panas Bumi meliputi:
- Survei Pendahuluan;
- Penetapan Wilayah Kerja dan Pelelangan Wilayah Kerja;
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan;
- Eksploitasi; dan
- Pemanfaatan.
Bagian Kesatu Survei Pendahuluan
Pasal 3
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya melakukan Survei Pendahuluan.
(2) Pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenanganya.
Pasal 4
(1) Pengumpulan data hasil Survei Pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicatat dan disusun untuk setiap wilayah yang dilengkapi dengan batas, koordinat, dan luas wilayah melalui pengaturan sebagai berikut:
gubernur menyusun data hasil Survei Pendahuluan untuk wilayah provinsi yang bersangkutan melalui koordinasi dengan Pemerintah dan dinas serta instansi lain yang terkait di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
bupati . . .
- bupati/walikota menyusun data hasil Survei Pendahuluan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan melalui koordinasi dengan dinas dan instansi lain yang terkait di pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan data
hasil Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Menteri.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, dan syarat-syarat pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1) Menteri dapat menugaskan kepada Pihak Lain untuk
melakukan Survei Pendahuluan.
(2) Gubernur, bupati/walikota atau Pihak Lain dapat
mengusulkan kepada Menteri suatu wilayah untuk dilakukan penugasan Survei Pendahuluan.
(3) Penugasan Survei Pendahuluan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penugasan Survei Pendahuluan yang diusulkan oleh gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penawaran.
(4) Pelaksanaan penawaran penugasan Survei Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Menteri dengan cara:
- pengumuman melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; dan/atau
- promosi melalui berbagai forum, baik nasional maupun internasional.
(5) Penugasan Survei Pendahuluan oleh Pihak Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilaksanakan atas biaya Pihak Lain.
(6) Dalam rangka penugasan Survei Pendahuluan, Menteri
dapat menetapkan harga patokan uap atau harga patokan tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga Panas Bumi.
Pasal 7 . . .
Pasal 7
(1) Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota setempat dengan melampirkan peta wilayah yang dimohon.
(2) Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara penerapan sistem permohonan pertama yang telah memenuhi persyaratan, mendapat prioritas pertama untuk mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan (First come first served).
Pasal 8
Pihak Lain yang melakukan penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib :
- menyimpan dan mengamankan data hasil Survei Pendahuluan sampai dengan berakhirnya penugasan; dan
- merahasiakan data yang diperoleh dan menyerahkan seluruh data kepada Menteri setelah berakhirnya penugasan.
Pasal 9
Pihak Lain yang melakukan penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 tidak secara langsung mendapatkan Wilayah Kerja.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Penetapan Wilayah Kerja
Pasal 11
(1) Kegiatan pengusahaan sumber daya Panas Bumi
dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.
(2) Menteri merencanakan, menyiapkan dan menetapkan
Wilayah Kerja berdasarkan pengkajian dan pengolahan data Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi.
(3) Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan:
- secara transparan, partisipatif, dan bertanggungjawab;
- secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan berwawasan lingkungan; dan
- memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
(4) Dalam penyiapan dan penetapan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri berkonsultasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Pemerintah menetapkan harga dasar data pada Wilayah
Kerja hasil Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota .
(2) Menteri menetapkan besaran kompensasi data hasil
pelaksanaan penugasan Survei Pendahuluan (awarded compensation) berdasarkan laporan pelaksanaan dan laporan keuangan dari Pihak Lain.
(3) Harga data Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan besaran kompensasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan bagi panitia Pelelangan Wilayah Kerja.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
kompensasi data hasil pelaksanaan penugasan Survei Pendahuluan (awarded compensation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Eksplorasi
Pasal 13
(1) Menteri dapat melakukan Eksplorasi dalam wilayah
hukum pertambangan Panas Bumi Indonesia.
(2) Pelaksanaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Badan Usaha melakukan eksplorasi dalam suatu Wilayah
Kerja setelah mendapatkan IUP.
(2) Badan Usaha wajib melakukan Eksplorasi sesuai dengan
kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Eksplorasi Panas Bumi, sampai diketahui potensi cadangan terbukti Panas Bumi sebagai dasar dikeluarkannya komitmen pengembangan.
Bagian Keempat Studi Kelayakan
Pasal 15
(1) Pemegang IUP dapat melakukan Studi Kelayakan setelah
menyelesaikan Eksplorasi dan menyampaikan laporan Eksplorasi rinci kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal Eksplorasi dilakukan oleh Menteri, Badan
Usaha dapat langsung melakukan studi kelayakan setelah mendapatkan IUP.
(3) Badan . . .
(3) Badan Usaha wajib melakukan Studi Kelayakan sesuai
dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Studi Kelayakan Panas Bumi.
(4) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi studi:
- penentuan cadangan layak tambang di seluruh Wilayah Kerja;
- penerapan teknologi yang tepat untuk Eksploitasi dan penangkapan uap dari sumur produksi;
- lokasi sumur produksi;
- rancangan sumur produksi dan injeksi;
- rancangan pemipaan sumur produksi;
- perencanaan kapasitas produksi jangka pendek dan jangka panjang;
- sistim pembangkit tenaga listrik dan/atau sistim pemanfaatan langsung;
- upaya konservasi dan kesinambungan sumber daya Panas Bumi;
- rencana keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan dan teknis pertambangan Panas Bumi; dan
- rencana pasca tambang sementara.
Bagian Kelima Eksploitasi
Pasal 16
(1) Pemegang IUP dapat melakukan Eksploitasi setelah
menyelesaikan Studi Kelayakan serta telah mendapat keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau persetujuan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Badan . . .
(2) Badan Usaha wajib melakukan Eksploitasi sesuai
dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Eksploitasi Panas Bumi dan memperhatikan aspek lingkungan serta konservasi sumber daya Panas Bumi.
Bagian Keenam Pemanfaatan
Pasal 17
Pemegang IUP dapat melakukan kegiatan:
- pemanfaatan tidak langsung untuk tenaga listrik setelah mendapat izin usaha ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan; dan/atau
- pemanfaatan langsung yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Pasal 18
Pedoman penetapan harga uap Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 19
Untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah dapat menugaskan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk membeli uap atau listrik yang berasal dari Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III . . .
Bagian Kesatu Umum
Pasal 20
(1) Dalam rangka penawaran Wilayah Kerja, Menteri dapat
menetapkan harga patokan uap dan/atau tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga Panas Bumi
(2) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengumumkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara terbuka untuk ditawarkan kepada Badan Usaha.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha dengan cara lelang.
(4) Dalam melaksanakan penawaran Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mempunyai tugas:
- membentuk panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang keanggotaannya berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang memahami tata cara Pelelangan Wilayah Kerja, substansi pengusahaan Panas Bumi termasuk pemanfaatannya, hukum dan bidang lain yang diperlukan baik dari unsur-unsur di dalam maupun di luar instansi yang bersangkutan; dan
- menetapkan dan mengesahkan hasil Pelelangan Wilayah Kerja.
(5) Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia Pelelangan
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi :
menyusun jadwal dan menetapkan lokasi Pelelangan Wilayah Kerja;
menyiapkan Dokumen Lelang;
mengumumkan Pelelangan Wilayah Kerja;
menilai . . .
- menilai kualifikasi Badan Usaha melalui prakualifikasi;
- melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
- mengusulkan calon pemenang; dan
- membuat berita acara Pelelangan Wilayah Kerja.
(6) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a masing-masing terdiri dari:
- panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas provinsi dibentuk oleh Menteri yang beranggotakan wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat;
- panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas kabupaten/kota dibentuk oleh gubernur yang bersangkutan yang beranggotakan wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, instansi terkait, pemerintah provinsi, dan instansi pemerintah daerah terkait; dan
- panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang berada pada wilayah kewenangan pemerintah kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota yang bersangkutan yang beranggotakan wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, instansi terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan instansi pemerintah daerah terkait.
Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara Pelelangan
Pasal 21
Panitia Pelelangan Wilayah Kerja menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b meliputi:
- syarat administratif, teknis, dan keuangan;
- metode penyampaian dokumen penawaran;
- metode evaluasi penawaran; dan
- prosedur . . .
- prosedur penentuan pemenang lelang.
Pasal 22
(1) Badan Usaha yang dapat mengikuti Pelelangan Wilayah
Kerja harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
- surat permohonan IUP kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
- identitas pemohon/akta pendirian perusahaan;
- profil perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi data kecuali untuk Pihak Lain yang mendapat penugasan Survei Pendahuluan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
- rencana teknis Eksplorasi atau Studi Kelayakan; dan
- rencana jadwal Eksplorasi atau Studi Kelayakan.
(4) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
- kemampuan pendanaan; dan
- bukti penempatan jaminan lelang minimal 2,5 % dari rencana biaya Eksplorasi tahun pertama dari bank setempat atas nama panitia Pelelangan Wilayah Kerja.
(5) Jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b akan dikembalikan kepada Badan Usaha yang kalah lelang.
Pasal 23
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan metode dua tahap, yaitu :
- tahap . . .
- tahap kesatu, meliputi:
- Badan Usaha menyampaikan persyaratan administratif, teknis dan keuangan dalam satu sampul;
- pada sampul dicantumkan alamat Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang mengadakan Pelelangan Wilayah Kerja dengan frasa ”Dokumen Penawaran Wilayah Kerja Tahap Kesatu”; dan
- pada sampul luar dokumen penawaran yang diterima oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja diberi catatan tanggal dan jam penerimaan. Dokumen penawaran yang disampaikan setelah batas akhir pemasukan, tidak diterima.
- tahap kedua, meliputi:
- Badan Usaha peserta Pelelangan Wilayah Kerja, yang telah dinyatakan lulus oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja pada evaluasi tahap kesatu, harus memasukan harga uap atau tenaga listrik dalam sampul;
- nilai penawaran harga uap atau tenaga listrik dicantumkan dengan jelas dalam angka dan huruf;
- dokumen penawaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada alamat yang telah ditetapkan; dan
- dokumen penawaran yang diterima, pada sampul luarnya diberi catatan tanggal dan jam penerimaan oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja.
(2) Metode evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf c dilakukan berdasarkan evaluasi kualitas teknis, keuangan dan harga uap atau tenaga listrik yang paling rendah diantara penawaran harga.
(3) Prosedur penentuan pemenang Pelelangan Wilayah Kerja
dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi:
- tahap kesatu
pengumuman prakualifikasi;
pengambilan dokumen prakualifikasi;
pemasukan dokumen prakualifikasi;
evalusi . . .
- evaluasi prakualifikasi;
- klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi;
- penetapan hasil prakualifikasi;
- pengumuman hasil prakualifikasi;
- masa sanggah prakualifikasi.
- tahap kedua
- undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
- pengambilan Dokumen Lelang;
- penjelasan;
- penyusunan berita acara penjelasan Dokumen Lelang dan perubahannya;
- tahap pemasukan penawaran harga uap atau tenaga listrik;
- pembukaan sampul penawaran;
- penetapan peringkat;
- pemberitahuan/pengumuman pemenang;
- masa sanggah;
- penjelasan sanggahan; dan
- penunjukan pemenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi
penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pelelangan Wilayah Kerja Hasil Penugasan Survei Pendahuluan
Pasal 24
(1) Menteri berdasarkan data penugasan Survei
Pendahuluan yang dilakukan oleh Pihak lain menetapkan Wilayah Kerja.
(2) Menteri, . . .
(2) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengumumkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka untuk ditawarkan kepada Badan Usaha.
(3) Persyaratan dan tatacara pelelangan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf a kecuali bagi Pihak Lain yang mendapat penugasan Survei Pendahuluan langsung dinyatakan lulus tahap kesatu.
Pasal 25
Prosedur penentuan pemenang Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk Wilayah Kerja hasil penugasan Survei Pendahuluan dilakukan sebagai berikut:
- Panitia Pelelangan Wilayah Kerja pada tahap kedua memberikan kesempatan kepada Badan Usaha peserta lelang yang lulus prakualifikasi dan Pihak Lain yang mendapat penugasan Survei Pendahuluan untuk menyampaikan penawaran harga uap atau tenaga listrik.
- Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pemenang lelang Wilayah Kerja berdasarkan penawaran harga uap atau tenaga listrik terendah dengan cara:
penetapan peringkat peserta lelang dilakukan berdasarkan evaluasi kualitas teknis, keuangan dan harga uap atau tenaga listrik yang paling rendah diantara penawaran harga.
dalam hal penawaran harga uap atau tenaga listrik yang diajukan oleh Pihak Lain lebih tinggi dari peserta lelang lainnya, maka kepada Pihak Lain diberikan hak untuk melakukan perubahan penawaran sekurang-kurangnya menyamai penawaran terendah harga uap atau tenaga listrik yang diajukan oleh peserta lelang yang lain.
dalam hal Pihak Lain bersedia untuk melakukan perubahan Penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Pihak Lain yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
dalam . . .
- dalam hal Pihak Lain tidak bersedia untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan Badan Usaha yang memberi penawaran harga uap atau tenaga listrik terendah sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja;
- Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 4 wajib membayar kompensasi data (awarded compensation) kepada Pihak Lain.
Bagian keempat Sanggahan
Pasal 26
(1) Peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang merasa dirugikan,
baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan apabila ditemukan:
- penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
- rekayasa tertentu sehingga terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
- penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberitahuan/ pengumuman pemenang Pelelangan Wilayah Kerja.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib memberikan jawaban paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima.
(4) Apabila sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ternyata benar, maka proses Pelelangan Wilayah Kerja harus diulang.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Pelelangan Ulang
Pasal 27
(1) Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, diulang apabila jumlah
Badan Usaha yang memasukan penawaran kurang dari 2 (dua) peserta.
(2) Apabila telah dilakukan Pelelangan Wilayah Kerja ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata hanya diikuti kurang dari 2 (dua) peserta maka peserta Pelelangan Wilayah Kerja yang memenuhi persyaratan administratif, teknis dan keuangan dapat ditunjuk langsung.
(3) Pelelangan Wilayah hasil penugasan Survei Pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan 25, apabila tidak ada Badan Usaha lain yang memasukan penawaran, maka Pihak Lain yang mendapat penugasan Survei Pendahuluan sepanjang memenuhi persyaratan administratif, teknis dan keuangan dapat ditunjuk langsung.
IUP Bagian Kesatu Pemberian IUP
Pasal 28
(1) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi:
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan; dan
- Eksploitasi.
(2) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya memberikan IUP kepada Badan Usaha pemenang Pelelangan Wilayah Kerja.
(4) Setiap . . .
(4) Setiap Badan Usaha hanya dapat mengusahakan
diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja.
(5) Dalam hal Badan Usaha akan mengusahakan lebih dari
1 (satu) beberapa Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum terpisah untuk setiap Wilayah Kerja.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah
IUP ditetapkan, Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memulai kegiatannya.
Pasal 29
(1) Jangka waktu untuk melakukan Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak IUP diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing selama 1 (satu) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis
kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Eksplorasi.
(3) Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana di maksud pada
ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan keuangan.
Pasal 30
(1) Apabila telah selesai melaksanakan Eksplorasi, pemegang
IUP wajib mengajukan rencana Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Jangka waktu untuk melakukan Studi Kelayakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir.
Pasal 31
(1) Pemegang IUP wajib memberikan laporan hasil Studi
Kelayakan secara tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan Eksploitasi dengan dilampirkan:
- rencana . . .
- rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang Eksploitasi yang mencakup rencana kerja dan rencana anggaran; dan
- keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
(2) Rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- lokasi titik bor pengembangan;
- kegiatan pengembangan sumur produksi;
- pembiayaan;
- penyiapan saluran pemipaan produksi; dan
- rencana pemanfaatan Panas Bumi.
Pasal 32
(1) Jangka waktu untuk melakukan Eksploitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c berlaku paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir.
(2) Jangka waktu untuk melakukan Ekspoitasi dapat
diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Dalam memberikan persetujuan perpanjangan untuk
melakukan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya mempertimbangkan faktor-faktor potensi cadangan Panas Bumi dari Wilayah Kerja yang bersangkutan, potensi, atau kepastian pasar/kebutuhan, kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan.
Pasal 33
Pemegang IUP yang telah melakukan Eksploitasi dapat melakukan kegiatan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 . . .
Pasal 34
Pemegang IUP berhak untuk mendapatkan penangguhan berlakunya jangka waktu Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya sampai dengan mendapatkan izin pemanfaatan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penghentian Sementara
Pasal 35
(1) Penghentian sementara pengusahaan sumber daya Panas
Bumi dapat diberikan kepada pemegang IUP apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi.
(2) Pemberian penghentian sementara pengusahaan sumber
daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP.
(3) Permohonan penghentian sementara pengusahaan
sumber daya Panas Bumi disampaikan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga mengakibatkan penghentian sebagian atau seluruh pengusahaan sumber daya Panas Bumi.
(4) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.
(5) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan
kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diberikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara
pengusahaan sumber daya Panas Bumi karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pengembalian Wilayah Kerja
Pasal 36
Luas Wilayah Kerja untuk Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a yang dapat diberikan kepada Badan Usaha yang telah mendapat IUP tidak boleh melebihi 200.000 (dua ratus ribu) hektar.
Pasal 37
(1) Luas Wilayah Kerja untuk Eksploitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c yang dapat diberikan kepada pemegang IUP tidak boleh melebihi 10.000 (sepuluh ribu) hektar.
(2) Untuk mendapat Wilayah Kerja Eksploitasi yang luasnya
melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilampiri laporan kapasitas terpasang pengembangan lapangan Panas Bumi.
Pasal 38
(1) Pemegang IUP dapat mengembalikan sebagian Wilayah
Kerjanya kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum jangka waktu IUP berakhir.
(2) Dalam hal Pemegang IUP mengembalikan seluruh
Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu wajib menyampaikan data dan kewajiban lain yang tercantum dalam IUP
Pasal 39 . . .
Pasal 39
(1) Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 tidak ditemukan cadangan energi Panas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial, maka pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh Wilayah
Kerja kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya setelah jangka waktu IUP berakhir.
Pasal 40
(1) Pada saat atau sebelum berakhirnya jangka waktu Studi
Kelayakan, pemegang IUP wajib mengembalikan secara bertahap sebagian Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan lagi kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah
pemegang IUP menyelesaikan kegiatan Studi Kelayakan wajib mengembalikan Wilayah Kerja Eksplorasi sehingga Wilayah Kerja yang dipertahankan untuk Eksploitasi tidak boleh melebihi 10.000 (sepuluh ribu) hektar.
(3) Dalam hal luas Wilayah Kerja untuk Eksplorasi semula
kurang dari 200.000 (dua ratus ribu) hektar, pemegang IUP tetap dapat mempertahankan Wilayah Kerja untuk Eksploitasi seluas 10.000 (sepuluh ribu) hektar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
Pasal 41
(1) Pemegang IUP sebelum mengembalikan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan
Pasal 40 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan
pelestarian fungsi lingkungan.
(2) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pengembalian sebagian atau seluruhnya dari Wilayah Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Berakhirnya IUP
Pasal 42
IUP berakhir karena:
- habis masa berlakunya;
- dikembalikan;
- dibatalkan; atau
- dicabut.
Pasal 43
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP telah berakhir dan permohonan perpanjangan IUP tidak diajukan atau permohonan perpanjangan IUP tidak memenuhi persyaratan, IUP tersebut berakhir.
Pasal 44
(1) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP dengan
pernyataan tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila hasil Eksplorasi tidak memberikan nilai keekonomian yang diharapkan.
(2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 45 . . .
Pasal 45
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut IUP apabila pemegang IUP:
- tidak menyelesaikan hak-hak atas bidang-bidang tanah, tanam tumbuh, dan/atau bangunan yang rusak akibat pengusahaan sumber daya Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pemberian IUP;
- tidak melakukan Studi Kelayakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pemberian IUP dalam hal Eksplorasi dilakukan oleh Menteri;
- tidak melakukan Eksploitasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir;
- dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pemegang IUP telah mendapatkan izin usaha pemanfaatan Panas Bumi tidak melakukan kegiatan pemanfaatan;
- tidak membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
- tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, dan teknis pertambangan Panas Bumi.
Pasal 46
Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 maka segala hak pemegang IUP berakhir.
Pasal 47
(1) Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45, pemegang IUP wajib:
melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan berakhirnya IUP;
melakukan . . .
- melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum;
- dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak IUP berakhir mengangkat benda-benda, bangunan dan peralatan yang menjadi miliknya yang masih terdapat dalam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan
- mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan wajib menyerahkan semua data, baik dalam bentuk analog maupun digital yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pengusahaan sumber daya Panas Bumi kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal benda-benda, bangunan, dan peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat diangkat keluar dari bekas Wilayah Kerja yang bersangkutan, maka oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat diberikan izin untuk memindahkannya kepada pihak ketiga.
(3) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dinyatakan sah setelah pemegang IUP memenuhi seluruh kewajibannya dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan dan
pemindahan hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Hak Pemegang IUP
Pasal 48
(1) Pemegang IUP berhak:
melakukan Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
menggunakan . . .
- menggunakan data dan informasi selama jangka waktu berlakunya IUP di Wilayah Kerjanya;
- dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan Kegiatan Usaha Pertambangan Panas
Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pemegang IUP berhak :
- memasuki dan melakukan kegiatan di Wilayah Kerja yang bersangkutan;
- menggunakan sarana dan prasarana umum;
- memanfaatkan sumber daya Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung;
- menjual uap Panas Bumi yang dihasilkan; dan/atau
- mendapatkan perpanjangan jangka waktu IUP.
Pasal 49
Pemegang IUP berhak melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 secara berkesinambungan setelah memenuhi
persyaratan :
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- perlindungan lingkungan; dan
- teknis pertambangan Panas Bumi.
Pasal 50
Pada tahap Eksplorasi, pemegang IUP berhak melakukan Eksplorasi dengan mempergunakan metode dan peralatan yang baik dan benar, mencakup:
- penyelidikan geologi;
- penyelidikan geofisika;
- penyelidikan geokimia;
- pengeboran landaian suhu; dan
- pengeboran sumur Eksplorasi dan uji produksi.
Pasal 51 . . .
Pasal 51
Pada tahap Studi Kelayakan, pemegang IUP berhak melakukan evaluasi cadangan dan kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan berdasarkan standar yang lazim.
Pasal 52
Pada tahap Eksploitasi, pemegang IUP berhak melakukan segala kegiatan sesuai dengan hasil Studi Kelayakan, termasuk:
- pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
- pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi;
- pembangunan sumur produksi;
- pembangunan infrastruktur untuk mendukung Eksploitasi Panas Bumi dan penangkapan uap Panas Bumi.
Bagian Kedua Kewajiban Pemegang IUP
Pasal 53
(1) Pemegang IUP wajib :
- memahami dan mematuhi peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku yang mencakup:
menjalankan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki;
mengembangkan lapangan dan memanfaatkan hasil Eksploitasi dari setiap potensi yang telah ditemukan;
memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan dan teknis pertambangan Panas Bumi;
menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi dan/atau studi kelayakan yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran;
menyampaikan . . .
- menyampaikan rencana jangka pendek dan jangka panjang Eksploitasi yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran, dan
- menyusun dokumen rencana pascatambang.
- mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup dan melakukan reklamasi;
- membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi;
- melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
- memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan tertulis secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai ketentuan sebagai berikut:
- untuk kegiatan Eksplorasi dan Studi Kelayakan laporan yang disampaikan berupa laporan triwulan, laporan tahunan, dan rencana kerja tahunan; atau
- untuk kegiatan Eksploitasi laporan yang disampaikan berupa laporan bulanan, laporan triwulan, laporan tahunan, dan rencana kerja tahunan.
Paragraf 1 . . .
Paragraf 1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 54
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 (1) huruf a angka 3 meliputi:
- tersedianya organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk kepala teknik tambang;
- terselenggaranya administrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
- terpenuhinya jaminan keselamatan peralatan, lingkungan kerja, metode dan proses kerja; dan
- tersedianya prosedur penanganan dan analisa kecelakaan dan kesehatan kerja.
Paragraf 2 Perlindungan Lingkungan
Pasal 55
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 3, dinilai dari beberapa aspek:
- keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau persetujuan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan;
- pemenuhan terhadap semua baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- laporan hasil pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan
- pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Teknis Pertambangan Panas Bumi
Pasal 56
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja teknis pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 3 meliputi:
- pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Eksplorasi atau Eksploitasi Panas Bumi;
- kemampuan melaksanakan Eksplorasi atas seluruh Wilayah Kerja;
- besarnya dana/investasi untuk keperluan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi;
- tata cara menghitung sumber daya dan cadangan;
- perencanaan dan konstruksi pengembangan Panas Bumi; dan
- efisiensi dalam memproduksi sumber Panas Bumi.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan lingkungan, dan teknis pertambangan, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Rencana Jangka Panjang Eksplorasi dan Eksploitasi
Pasal 58
(1) Pemegang IUP sebelum dimulainya tahun takwim, wajib
menyampaikan rencana jangka panjang kegiatan Eksplorasi dan/atau Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 4, kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tahap Eksplorasi atau Studi Kelayakan dimulai.
(2) Rencana . . .
(2) Rencana jangka panjang Eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran.
Pasal 59
(1) Pemegang IUP sebelum dimulainya tahun takwim, wajib
menyampaikan rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 5, kepada Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak kegiatan Studi Kelayakan berakhir.
(2) Rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran termasuk besarnya cadangan.
Pasal 60
(1) Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi
dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi melalui rencana kerja dan anggaran belanja tahunan.
(2) Rencana kerja dan anggaran belanja tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kerja dan anggaran belanja tahunan berjalan.
Paragraf 5 Rencana Pascatambang
Pasal 61
(1) Pemegang IUP dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
tahun sebelum Kegiatan Usaha Panas Bumi berakhir wajib menyusun dan menyampaikan dokumen rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 6 kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mendapat persetujuan.
(2) Dokumen . . .
(2) Dokumen rencana pascatambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi antara lain:
- pembongkaran instalasi dan rencana reklamasi;
- penanganan lingkungan hidup meliputi rencana reklamasi lahan pascatambang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada saat analisis mengenai dampak lingkungan disetujui; dan
- penanganan program sosial masyarakat pada masa transisi dan program pembangunan berkelanjutan.
Pasal 62
(1) Pemegang IUP wajib mengalokasikan dana jaminan untuk
kegiatan pascatambang pengusahaan sumber daya Panas Bumi pada bank.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sejak dimulainya masa Eksploitasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.
(3) Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), disepakati Pemegang IUP, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota yang berfungsi sebagai cadangan khusus kegiatan reklamasi dan pascatambang di Wilayah Kerja yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran,
besaran dan pencairan dana jaminan pascatambang diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 6 Penerimaan Negara
Pasal 63
(1) Pemegang IUP wajib membayar penerimaan negara
berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan . . .
(2) Penerimaan negara berupa pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pajak;
- bea masuk dan pungutan lain atas cukai dan impor; dan
- pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pungutan negara berupa Iuran Tetap dan Iuran Produksi serta pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- bonus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran dan tarif
penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Paragraf 7 Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi serta Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bangun Dalam Negeri
Pasal 64
(1) Pemegang IUP wajib mengutamakan pemanfaatan
barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d berdasarkan standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemegang IUP menggunakan perusahaan jasa
baik perusahaan jasa asing maupun perusahaan jasa dalam negeri wajib memenuhi ketentuan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa pertambangan Panas Bumi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha
jasa pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 65 . . .
Pasal 65
(1) Dalam hal barang dan peralatan, jasa, teknologi serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) belum diproduksi di dalam negeri, pemegang IUP dapat memperoleh fasilitas untuk mengimpor barang dan jasa.
(2) Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar/mutu, efisiensi biaya operasi, jaminan waktu penyerahan dan dapat memberikan jaminan pelayanan purna jual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Paragraf 8
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 66
(1) Pemegang IUP pada tahap Eksploitasi wajib
melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf g.
(2) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi kemampuan masyarakat dengan cara:
- menggunakan tenaga kerja, jasa dan produk lokal sesuai dengan kompetensi/spesifikasi yang dibutuhkan;
- membantu pelayanan sosial masyarakat;
- membantu peningkatan kesehatan, pendidikan dan pelatihan masyarakat; dan/atau
- membantu pengembangan sarana dan prasarana.
Pasal 67 . . .
Pasal 67
Dalam melakukan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pemegang IUP berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota setempat.
Pasal 68
(1) Semua data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan
ketentuan dalam IUP merupakan data milik negara dan pengaturan pemanfaatannya dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri menetapkan pengaturan pengelolaan dan
pemanfaatan data dan informasi yang diperoleh dari :
- Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota serta Pihak Lain;
- Eksplorasi yang dilakukan oleh Menteri dan Pemegang IUP; dan
- Eskploitasi yang dilakukan Pemegang IUP.
Pasal 69
(1) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 ayat (2) meliputi perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data.
(2) Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (2) digunakan untuk:
penetapan klasifikasi potensi dan Wilayah Kerja;
penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
perencanaan pemanfaatan Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung;
penentuan . . .
- penentuan potensi sumber daya dan cadangan Panas Bumi nasional; dan
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi.
Pasal 70
(1) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan
data yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) wajib mendapatkan izin Menteri.
(2) Menteri menetapkan jenis data yang wajib mendapatkan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 71
(1) Pemegang IUP dapat mengelola data hasil kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) selama jangka waktu berlakunya IUP, kecuali pemusnahan data.
(2) Pemegang IUP wajib menyimpan data yang dipergunakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.
Pasal 72
(1) Apabila IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45, Pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP wajib menyerahkan kepada Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya seluruh data yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya apabila Wilayah Kerja tersebut dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 , Pasal 39, dan Pasal 40.
(3) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan data
yang diperoleh dari pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.
Pasal 73 . . .
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69,
Pasal 70, Pasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 74
Data diklasifikasikan sebagai berikut :
- data umum, yaitu merupakan data mengenai identifikasi dan letak geografis potensi, cadangan Panas Bumi, serta Eksploitasi Panas Bumi;
- data dasar, yaitu merupakan deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, landaian suhu, kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;
- data olahan, yaitu merupakan data yang diperoleh dari hasil analisis dan evaluasi data dasar; dan
- data interpretasi, yaitu merupakan data yang diperoleh dari hasil interpretasi data dasar dan/atau data olahan.
Pasal 75
(1) Data dasar, data olahan, dan data interpretasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 bersifat rahasia untuk jangka waktu tertentu.
(2) Masa kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masing-masing adalah sebagai berikut:
- data dasar, ditetapkan 4 (empat) tahun;
- data olahan, ditetapkan 6 (enam) tahun; dan
- data interpretasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun.
(3) Apabila suatu Wilayah Kerja dikembalikan kepada
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40, maka seluruh data dari Wilayah Kerja yang bersangkutan tidak lagi diklasifikasikan sebagai data yang bersifat rahasia.
BAB VI . . .
Pasal 76
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan usaha pertambangan Panas Bumi yang dilakukan oleh gubernur, bupati dan walikota.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penetapan pelaksanaan kebijakan, pedoman, bimbingan, fasilitasi, arahan, supervisi, pemantauan dan pelatihan dalam hal:
- pelaksanaan Survei Pendahuluan;
- penawaran Wilayah Kerja;
- perizinan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap Pemegang IUP; dan
- pengelolaan data dan informasi Panas Bumi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 77
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi yang dilakukan oleh pemegang IUP.
Pasal 78
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 meliputi:
- Eksplorasi yang terdiri atas:
- kaidah teknik;
- standar;
- perencanaan;
- anggaran biaya;
- pelaksanaan kegiatan (ketepatan waktu);
- pelaporan; dan
- perkiraan sumberdaya dan cadangan.
- Eksploitasi yang terdiri atas:
kaidah teknik;
standar;
perencanaan . . .
- perencanaan;
- cadangan;
- produksi;
- laporan pelaksanaan; dan
- optimalisasi pemanfaatan energi Panas Bumi;
- Keuangan yang terdiri atas:
- perencanaan anggaran;
- realisasi pengeluaran;
- investasi; dan
- pemenuhan kewajiban pembayaran.
- Pengolahan data Panas Bumi yang terdiri atas:
- sumberdaya dan cadangan;
- daerah resapan dan keluaran;
- sumur injeksi;
- sumur produksi/pengembangan;
- karakteristik reservoir; dan
- produksi.
- Konservasi bahan galian yang terdiri atas:
- optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya Panas Bumi; dan
- pemanfaatan mineral ikutan.
- Keselamatan dan kesehatan kerja yang terdiri atas:
- organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk kepala teknik tambang;
- administrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
- keselamatan peralatan, lingkungan kerja, metode dan proses kerja; dan
- penanganan dan analisa kecelakaan kerja.
- Pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi yang terdiri atas:
- penyusunan dan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan
- pelaksanaan reklamasi.
Pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Pengembangan . . .
- Pengembangan tenaga kerja Indonesia yang terdiri atas:
- kemampuan kerja dan alih teknologi; dan
- pemberdayaan dan penggunaan tenaga kerja setempat.
- Pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat yang terdiri atas:
- integrasi program pengembangan masyarakat;
- kemitraan antara Pemegang IUP dengan masyarakat; dan
- realisasi penggunaan dana pengembangan masyarakat.
- Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Panas Bumi yang terdiri atas:
- teknologi Eksplorasi dan Eksploitasi;
- penerapan kaidah teknik dan standar;
- penghitungan cadangan dan kapasitas sumber Panas Bumi; dan
- teknologi mengatasi kendala Eksploitasi.
- Kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum yang terdiri atas:
- pelaksanaan ketentuan tentang jarak lokasi bor produksi terhadap fasilitas umum;
- penyelesaian ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan Panas Bumi; dan
- pengamanan fasilitas umum dan tempat suci serta cagar budaya.
- Pengelolaan Panas Bumi; dan
- Penerapan kaidah keekonomian dan kaidah teknik yang terdiri atas:
- prosedur analisa kelayakan;
- pemanfaatan teknologi baru;
- efisiensi, kewajaran kegiatan, dan biaya operasi;
- analisa sensitivitas/kepekaan perubahan; dan
- studi kelayakan meliputi perencanaan; analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; keekonomian; evaluasi cadangan; dan pelaksanaan.
Pasal 79 . . .
Pasal 79
Pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan dan teknis pertambangan Panas Bumi dilaksanakan oleh Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 80
Gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib melaporkan hasil pelaksanaan penyelenggaran usaha pertambangan Panas Bumi di wilayahnya masing-masing setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri.
Pasal 81
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6), Pasal 30 ayat (1),
Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1),
ayat (2), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), Pasal 41 ayat (1),
Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 58
ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), ayat (2), Pasal 66 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), ayat (2) , Pasal 72 ayat (1) atau ayat (2).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi atau Eksploitasi; atau
- pencabutan izin.
Pasal 82 . . .
Pasal 82
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang IUP apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
Pasal 83
(1) Dalam hal pemegang IUP yang mendapat sanksi
peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya,
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi atau eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IUP dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
Pasal 84
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP yang terkena sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
BAB VIII . . .
Pasal 85
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Kuasa, Izin Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik atau Kontrak Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi dan/atau Kontrak Beli Uap atau tenaga Listrik dalam Wilayah Kerja yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya Kuasa, Izin atau Kontrak dimaksud dan dapat diperpanjang dengan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 86
Apabila dalam Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 belum dilakukan kegiatan Eskploitasi paling lambat
sampai dengan tanggal 21 Oktober 2010 maka Pemegang Kuasa dan Izin serta kontrak dimaksud wajib mengembalikan Wilayah Kerjanya kepada Pemerintah dengan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 87
Penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pertambangan Panas Bumi baik dalam bentuk Kuasa, Izin atau Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 88
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2007
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
