Pasal 6
BAB 2 — TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
(1) Menteri dapat menugaskan kepada Pihak Lain untuk
melakukan Survei Pendahuluan.
(2) Gubernur, bupati/walikota atau Pihak Lain dapat
mengusulkan kepada Menteri suatu wilayah untuk dilakukan penugasan Survei Pendahuluan.
(3) Penugasan Survei Pendahuluan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penugasan Survei Pendahuluan yang diusulkan oleh gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penawaran.
(4) Pelaksanaan penawaran penugasan Survei Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Menteri dengan cara:
- pengumuman melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; dan/atau
- promosi melalui berbagai forum, baik nasional maupun internasional.
(5) Penugasan Survei Pendahuluan oleh Pihak Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilaksanakan atas biaya Pihak Lain.
(6) Dalam rangka penugasan Survei Pendahuluan, Menteri
dapat menetapkan harga patokan uap atau harga patokan tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga Panas Bumi.
