PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 5
BAB 2 — TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, dan syarat-syarat pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dalam Peraturan Menteri.
