PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 4
BAB 2 — TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
(1) Pengumpulan data hasil Survei Pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicatat dan disusun untuk setiap wilayah yang dilengkapi dengan batas, koordinat, dan luas wilayah melalui pengaturan sebagai berikut:
gubernur menyusun data hasil Survei Pendahuluan untuk wilayah provinsi yang bersangkutan melalui koordinasi dengan Pemerintah dan dinas serta instansi lain yang terkait di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
bupati . . .
- bupati/walikota menyusun data hasil Survei Pendahuluan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan melalui koordinasi dengan dinas dan instansi lain yang terkait di pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan data
hasil Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Menteri.
