PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 3
BAB 2 — TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya melakukan Survei Pendahuluan.
(2) Pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenanganya.
