PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 7
BAB 2 — TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
(1) Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota setempat dengan melampirkan peta wilayah yang dimohon.
(2) Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara penerapan sistem permohonan pertama yang telah memenuhi persyaratan, mendapat prioritas pertama untuk mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan (First come first served).
