PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 8
BAB 2 — TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pihak Lain yang melakukan penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib :
- menyimpan dan mengamankan data hasil Survei Pendahuluan sampai dengan berakhirnya penugasan; dan
- merahasiakan data yang diperoleh dan menyerahkan seluruh data kepada Menteri setelah berakhirnya penugasan.
