PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 61
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
(1) Pemegang IUP dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
tahun sebelum Kegiatan Usaha Panas Bumi berakhir wajib menyusun dan menyampaikan dokumen rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 6 kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mendapat persetujuan.
(2) Dokumen . . .
(2) Dokumen rencana pascatambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi antara lain:
- pembongkaran instalasi dan rencana reklamasi;
- penanganan lingkungan hidup meliputi rencana reklamasi lahan pascatambang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada saat analisis mengenai dampak lingkungan disetujui; dan
- penanganan program sosial masyarakat pada masa transisi dan program pembangunan berkelanjutan.
