PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 60
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
(1) Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi
dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi melalui rencana kerja dan anggaran belanja tahunan.
(2) Rencana kerja dan anggaran belanja tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kerja dan anggaran belanja tahunan berjalan.
Paragraf 5 Rencana Pascatambang
