PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 76
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan usaha pertambangan Panas Bumi yang dilakukan oleh gubernur, bupati dan walikota.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penetapan pelaksanaan kebijakan, pedoman, bimbingan, fasilitasi, arahan, supervisi, pemantauan dan pelatihan dalam hal:
- pelaksanaan Survei Pendahuluan;
- penawaran Wilayah Kerja;
- perizinan;
- pembinaan dan pengawasan terhadap Pemegang IUP; dan
- pengelolaan data dan informasi Panas Bumi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
