PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 75
BAB 5 — DATA PANAS BUMI
(1) Data dasar, data olahan, dan data interpretasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 bersifat rahasia untuk jangka waktu tertentu.
(2) Masa kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masing-masing adalah sebagai berikut:
- data dasar, ditetapkan 4 (empat) tahun;
- data olahan, ditetapkan 6 (enam) tahun; dan
- data interpretasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun.
(3) Apabila suatu Wilayah Kerja dikembalikan kepada
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40, maka seluruh data dari Wilayah Kerja yang bersangkutan tidak lagi diklasifikasikan sebagai data yang bersifat rahasia.
