PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 74
BAB 5 — DATA PANAS BUMI
Data diklasifikasikan sebagai berikut :
- data umum, yaitu merupakan data mengenai identifikasi dan letak geografis potensi, cadangan Panas Bumi, serta Eksploitasi Panas Bumi;
- data dasar, yaitu merupakan deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, landaian suhu, kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;
- data olahan, yaitu merupakan data yang diperoleh dari hasil analisis dan evaluasi data dasar; dan
- data interpretasi, yaitu merupakan data yang diperoleh dari hasil interpretasi data dasar dan/atau data olahan.
