PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 77
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi yang dilakukan oleh pemegang IUP.
