PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 78
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 meliputi:
- Eksplorasi yang terdiri atas:
- kaidah teknik;
- standar;
- perencanaan;
- anggaran biaya;
- pelaksanaan kegiatan (ketepatan waktu);
- pelaporan; dan
- perkiraan sumberdaya dan cadangan.
- Eksploitasi yang terdiri atas:
kaidah teknik;
standar;
perencanaan . . .
- perencanaan;
- cadangan;
- produksi;
- laporan pelaksanaan; dan
- optimalisasi pemanfaatan energi Panas Bumi;
- Keuangan yang terdiri atas:
- perencanaan anggaran;
- realisasi pengeluaran;
- investasi; dan
- pemenuhan kewajiban pembayaran.
- Pengolahan data Panas Bumi yang terdiri atas:
- sumberdaya dan cadangan;
- daerah resapan dan keluaran;
- sumur injeksi;
- sumur produksi/pengembangan;
- karakteristik reservoir; dan
- produksi.
- Konservasi bahan galian yang terdiri atas:
- optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya Panas Bumi; dan
- pemanfaatan mineral ikutan.
- Keselamatan dan kesehatan kerja yang terdiri atas:
- organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk kepala teknik tambang;
- administrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
- keselamatan peralatan, lingkungan kerja, metode dan proses kerja; dan
- penanganan dan analisa kecelakaan kerja.
- Pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi yang terdiri atas:
- penyusunan dan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan
- pelaksanaan reklamasi.
Pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Pengembangan . . .
- Pengembangan tenaga kerja Indonesia yang terdiri atas:
- kemampuan kerja dan alih teknologi; dan
- pemberdayaan dan penggunaan tenaga kerja setempat.
- Pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat yang terdiri atas:
- integrasi program pengembangan masyarakat;
- kemitraan antara Pemegang IUP dengan masyarakat; dan
- realisasi penggunaan dana pengembangan masyarakat.
- Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Panas Bumi yang terdiri atas:
- teknologi Eksplorasi dan Eksploitasi;
- penerapan kaidah teknik dan standar;
- penghitungan cadangan dan kapasitas sumber Panas Bumi; dan
- teknologi mengatasi kendala Eksploitasi.
- Kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum yang terdiri atas:
- pelaksanaan ketentuan tentang jarak lokasi bor produksi terhadap fasilitas umum;
- penyelesaian ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan Panas Bumi; dan
- pengamanan fasilitas umum dan tempat suci serta cagar budaya.
- Pengelolaan Panas Bumi; dan
- Penerapan kaidah keekonomian dan kaidah teknik yang terdiri atas:
- prosedur analisa kelayakan;
- pemanfaatan teknologi baru;
- efisiensi, kewajaran kegiatan, dan biaya operasi;
- analisa sensitivitas/kepekaan perubahan; dan
- studi kelayakan meliputi perencanaan; analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; keekonomian; evaluasi cadangan; dan pelaksanaan.
