PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 79
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan dan teknis pertambangan Panas Bumi dilaksanakan oleh Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
