PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 80
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib melaporkan hasil pelaksanaan penyelenggaran usaha pertambangan Panas Bumi di wilayahnya masing-masing setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri.
