PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 81
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6), Pasal 30 ayat (1),
Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1),
ayat (2), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), Pasal 41 ayat (1),
Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 58
ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), ayat (2), Pasal 66 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), ayat (2) , Pasal 72 ayat (1) atau ayat (2).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi atau Eksploitasi; atau
- pencabutan izin.
