PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 70
BAB 5 — DATA PANAS BUMI
(1) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan
data yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) wajib mendapatkan izin Menteri.
(2) Menteri menetapkan jenis data yang wajib mendapatkan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
