PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 69
BAB 5 — DATA PANAS BUMI
(1) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
68 ayat (2) meliputi perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data.
(2) Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (2) digunakan untuk:
penetapan klasifikasi potensi dan Wilayah Kerja;
penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
perencanaan pemanfaatan Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung;
penentuan . . .
- penentuan potensi sumber daya dan cadangan Panas Bumi nasional; dan
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi.
