PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 68
BAB 5 — DATA PANAS BUMI
(1) Semua data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan
ketentuan dalam IUP merupakan data milik negara dan pengaturan pemanfaatannya dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri menetapkan pengaturan pengelolaan dan
pemanfaatan data dan informasi yang diperoleh dari :
- Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota serta Pihak Lain;
- Eksplorasi yang dilakukan oleh Menteri dan Pemegang IUP; dan
- Eskploitasi yang dilakukan Pemegang IUP.
