PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 67
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
Dalam melakukan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pemegang IUP berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota setempat.
