PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 66
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
(1) Pemegang IUP pada tahap Eksploitasi wajib
melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf g.
(2) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi kemampuan masyarakat dengan cara:
- menggunakan tenaga kerja, jasa dan produk lokal sesuai dengan kompetensi/spesifikasi yang dibutuhkan;
- membantu pelayanan sosial masyarakat;
- membantu peningkatan kesehatan, pendidikan dan pelatihan masyarakat; dan/atau
- membantu pengembangan sarana dan prasarana.
