PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 65
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
(1) Dalam hal barang dan peralatan, jasa, teknologi serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) belum diproduksi di dalam negeri, pemegang IUP dapat memperoleh fasilitas untuk mengimpor barang dan jasa.
(2) Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar/mutu, efisiensi biaya operasi, jaminan waktu penyerahan dan dapat memberikan jaminan pelayanan purna jual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Paragraf 8
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
