PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 64
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
(1) Pemegang IUP wajib mengutamakan pemanfaatan
barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d berdasarkan standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemegang IUP menggunakan perusahaan jasa
baik perusahaan jasa asing maupun perusahaan jasa dalam negeri wajib memenuhi ketentuan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa pertambangan Panas Bumi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha
jasa pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
