PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 63
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
(1) Pemegang IUP wajib membayar penerimaan negara
berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan . . .
(2) Penerimaan negara berupa pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pajak;
- bea masuk dan pungutan lain atas cukai dan impor; dan
- pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pungutan negara berupa Iuran Tetap dan Iuran Produksi serta pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- bonus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran dan tarif
penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Paragraf 7 Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi serta Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bangun Dalam Negeri
