PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 71
BAB 5 — DATA PANAS BUMI
(1) Pemegang IUP dapat mengelola data hasil kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) selama jangka waktu berlakunya IUP, kecuali pemusnahan data.
(2) Pemegang IUP wajib menyimpan data yang dipergunakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.
