Pasal 72
BAB 5 — DATA PANAS BUMI
(1) Apabila IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45, Pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP wajib menyerahkan kepada Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya seluruh data yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya apabila Wilayah Kerja tersebut dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 , Pasal 39, dan Pasal 40.
(3) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan data
yang diperoleh dari pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.
