PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 34
Pemegang IUP berhak untuk mendapatkan penangguhan berlakunya jangka waktu Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya sampai dengan mendapatkan izin pemanfaatan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penghentian Sementara
