Pasal 35
(1) Penghentian sementara pengusahaan sumber daya Panas
Bumi dapat diberikan kepada pemegang IUP apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi.
(2) Pemberian penghentian sementara pengusahaan sumber
daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP.
(3) Permohonan penghentian sementara pengusahaan
sumber daya Panas Bumi disampaikan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga mengakibatkan penghentian sebagian atau seluruh pengusahaan sumber daya Panas Bumi.
(4) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.
(5) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan
kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diberikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara
pengusahaan sumber daya Panas Bumi karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pengembalian Wilayah Kerja
