PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 11
BAB 2 — TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
(1) Kegiatan pengusahaan sumber daya Panas Bumi
dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.
(2) Menteri merencanakan, menyiapkan dan menetapkan
Wilayah Kerja berdasarkan pengkajian dan pengolahan data Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi.
(3) Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan:
- secara transparan, partisipatif, dan bertanggungjawab;
- secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan berwawasan lingkungan; dan
- memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
(4) Dalam penyiapan dan penetapan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri berkonsultasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
