Pasal 12
BAB 2 — TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
(1) Pemerintah menetapkan harga dasar data pada Wilayah
Kerja hasil Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota .
(2) Menteri menetapkan besaran kompensasi data hasil
pelaksanaan penugasan Survei Pendahuluan (awarded compensation) berdasarkan laporan pelaksanaan dan laporan keuangan dari Pihak Lain.
(3) Harga data Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan besaran kompensasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan bagi panitia Pelelangan Wilayah Kerja.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
kompensasi data hasil pelaksanaan penugasan Survei Pendahuluan (awarded compensation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Eksplorasi
