PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 13
BAB 2 — TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
(1) Menteri dapat melakukan Eksplorasi dalam wilayah
hukum pertambangan Panas Bumi Indonesia.
(2) Pelaksanaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
