PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 10
BAB 2 — TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Penetapan Wilayah Kerja
