Pasal 47
(1) Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45, pemegang IUP wajib:
melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan berakhirnya IUP;
melakukan . . .
- melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum;
- dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak IUP berakhir mengangkat benda-benda, bangunan dan peralatan yang menjadi miliknya yang masih terdapat dalam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan
- mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan wajib menyerahkan semua data, baik dalam bentuk analog maupun digital yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pengusahaan sumber daya Panas Bumi kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal benda-benda, bangunan, dan peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat diangkat keluar dari bekas Wilayah Kerja yang bersangkutan, maka oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat diberikan izin untuk memindahkannya kepada pihak ketiga.
(3) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dinyatakan sah setelah pemegang IUP memenuhi seluruh kewajibannya dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan dan
pemindahan hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Hak Pemegang IUP
