PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 46
Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 maka segala hak pemegang IUP berakhir.
Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 maka segala hak pemegang IUP berakhir.