PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 45
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut IUP apabila pemegang IUP:
- tidak menyelesaikan hak-hak atas bidang-bidang tanah, tanam tumbuh, dan/atau bangunan yang rusak akibat pengusahaan sumber daya Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pemberian IUP;
- tidak melakukan Studi Kelayakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pemberian IUP dalam hal Eksplorasi dilakukan oleh Menteri;
- tidak melakukan Eksploitasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir;
- dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pemegang IUP telah mendapatkan izin usaha pemanfaatan Panas Bumi tidak melakukan kegiatan pemanfaatan;
- tidak membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
- tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, dan teknis pertambangan Panas Bumi.
