PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 44
(1) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP dengan
pernyataan tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila hasil Eksplorasi tidak memberikan nilai keekonomian yang diharapkan.
(2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
