PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 48
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
(1) Pemegang IUP berhak:
melakukan Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
menggunakan . . .
- menggunakan data dan informasi selama jangka waktu berlakunya IUP di Wilayah Kerjanya;
- dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan Kegiatan Usaha Pertambangan Panas
Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pemegang IUP berhak :
- memasuki dan melakukan kegiatan di Wilayah Kerja yang bersangkutan;
- menggunakan sarana dan prasarana umum;
- memanfaatkan sumber daya Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung;
- menjual uap Panas Bumi yang dihasilkan; dan/atau
- mendapatkan perpanjangan jangka waktu IUP.
