PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 49
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
Pemegang IUP berhak melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 secara berkesinambungan setelah memenuhi
persyaratan :
- keselamatan dan kesehatan kerja;
- perlindungan lingkungan; dan
- teknis pertambangan Panas Bumi.
