PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 53
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
(1) Pemegang IUP wajib :
- memahami dan mematuhi peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku yang mencakup:
menjalankan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki;
mengembangkan lapangan dan memanfaatkan hasil Eksploitasi dari setiap potensi yang telah ditemukan;
memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan dan teknis pertambangan Panas Bumi;
menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi dan/atau studi kelayakan yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran;
menyampaikan . . .
- menyampaikan rencana jangka pendek dan jangka panjang Eksploitasi yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran, dan
- menyusun dokumen rencana pascatambang.
- mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup dan melakukan reklamasi;
- membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi;
- melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
- memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan tertulis secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai ketentuan sebagai berikut:
- untuk kegiatan Eksplorasi dan Studi Kelayakan laporan yang disampaikan berupa laporan triwulan, laporan tahunan, dan rencana kerja tahunan; atau
- untuk kegiatan Eksploitasi laporan yang disampaikan berupa laporan bulanan, laporan triwulan, laporan tahunan, dan rencana kerja tahunan.
Paragraf 1 . . .
Paragraf 1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
