PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 54
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 (1) huruf a angka 3 meliputi:
- tersedianya organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk kepala teknik tambang;
- terselenggaranya administrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
- terpenuhinya jaminan keselamatan peralatan, lingkungan kerja, metode dan proses kerja; dan
- tersedianya prosedur penanganan dan analisa kecelakaan dan kesehatan kerja.
Paragraf 2 Perlindungan Lingkungan
