PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 55
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 3, dinilai dari beberapa aspek:
- keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau persetujuan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan;
- pemenuhan terhadap semua baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- laporan hasil pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan
- pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Teknis Pertambangan Panas Bumi
