PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 56
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja teknis pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 3 meliputi:
- pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Eksplorasi atau Eksploitasi Panas Bumi;
- kemampuan melaksanakan Eksplorasi atas seluruh Wilayah Kerja;
- besarnya dana/investasi untuk keperluan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi;
- tata cara menghitung sumber daya dan cadangan;
- perencanaan dan konstruksi pengembangan Panas Bumi; dan
- efisiensi dalam memproduksi sumber Panas Bumi.
