PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 57
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan lingkungan, dan teknis pertambangan, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Rencana Jangka Panjang Eksplorasi dan Eksploitasi
