PP
KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pasal 58
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
(1) Pemegang IUP sebelum dimulainya tahun takwim, wajib
menyampaikan rencana jangka panjang kegiatan Eksplorasi dan/atau Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 4, kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tahap Eksplorasi atau Studi Kelayakan dimulai.
(2) Rencana . . .
(2) Rencana jangka panjang Eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran.
